Menimbang :
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin
penyediaan dan pengadaan Bahan Bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi
Bahan Bakar Minyak guna meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan
substitusi penggunaan Minyak Tanah ke Liquefied Petroleum Gas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung
3 Kilogram;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana
telah berubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU‑I/2003 tanggal
21 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN,
DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Liquefied Petroleum Gas yang
selanjutnya disebut LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada
dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
2. LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya
disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat
isi 3 Kilogram.
3. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus‑menerus dan
didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan serta bekerja
dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk PT
Pertamina (Persero).
4. Rumah tangga adalah konsumen yang
mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam
lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan
LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.
5. Usaha mikro adalah konsumen dengan
usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan
minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor
gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas
beserta peralatan lainnya.
6. Minyak tanah untuk rumah tangga dan
usaha mikro adalah jenis Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan sebagai salah satu
jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang penyediaan dan pendistribusiannya
dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah.
7. Harga patokan adalah harga yang
didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang
bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha
yang wajar.
8. Menteri adalah menteri yang bidang
tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2
Pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan penetapan
harga LPG Tabung 3 Kg dalam Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan volume
penjualan tahunan dari Badan Usaha, harga patokan dan harga jual eceran serta
ketentuan ekspor dan impor LPG Tabung 3 Kg dalam rangka mengurangi subsidi
Bahan Bakar Minyak khususnya untuk mengalihkan penggunaan minyak tanah
bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah.
Pasal 3
(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung
3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
(2) Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung
3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap pada
daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai penetapan daerah
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusian LPG Tabung 3 Kg diawali dengan memberikan secara gratis tabung,
LPG Tabung 3 Kg dan kompor gas beserta peralatan lainnya kepada rumah tangga
dan usaha mikro.
(2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya 1 (satu) kali.
Pasal 5
Menteri menetapkan perencanaan volume penjualan tahunan
LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta standar dan mutu
(spesifikasi) LPG Tabung 3 Kg dengan mempertimbangkan :
a. kebutuhan penggunaan LPG untuk rumah
tangga dan usaha mikro; serta
b. usulan dari Badan Usaha.
Pasal 6
Perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg
sebagaimana dimaksud da1am Pasal 5 digunakan sebagai :
a. dasar penyediaan dan pendistribusian
LPG Tabung 3 Kg; dan
b. dasar penyesuaian perencanaan volume
minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Pasal 7
(1) Dalam rangka penyediaan dan
pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Menteri menetapkan harga patokan dan harga
jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
(2) Menteri menetapkan harga patokan LPG
Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan pertimbangan
Menteri Keuangan.
(3) Menteri menetapkan harga jual eceran LPG
Tabung 3 Kg didasarkan pada hasil kesepakatan instansi terkait yang
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 8
(1) Penyediaan dan pendistribusian atas
volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui
penugasan oleh Menteri.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki Izin Usaha Niaga Umum LPG dan telah memenuhi
persyaratan penugasan dari Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau
lelang.
(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. perlindungan aset kilang minyak dan gas
dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
b. jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg
dalam negeri; atau
c. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan
Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum LPG untuk melaksanakan penyediaan dan
pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
(3) Ketentuan mengenai lata cara penugasan
melalui penunjukan langsung dan/atau lelang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 10
(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan
penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat melakukan impor LPG
apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional
LPG Tabung 3 Kg.
(2) Pelaksanaan impor LPG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat rekomendasi
Menteri dan izin Menteri Perdagangan.
Pasal 11
Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan
pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah
tangga dan usaha mikro.
Pasal 12
Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan
pendistribusian LPG Tabung 3 Kg wajib menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg
untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Pasal 13
(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan
dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dilarang mengekspor LPG Tabung 3 Kg.
(2) Badan Usaha dan masyarakat dilarang
melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG Tabung 3 Kg
untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang‑undangan.
Pasal 14
Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran
atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Pasal 15
Menteri melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap
pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Pasal 16
Menteri dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut
ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini sesuai dengan
tugas dan kewenangan masing‑masing.
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please your coment