Sabtu, 26 Mei 2012

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2007 TENTANG PENYEDlAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM


Menimbang :
a.         bahwa dalam rangka untuk menjamin penyediaan dan pengadaan Bahan Bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak guna meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi penggunaan Minyak Tanah ke Liquefied Petroleum Gas;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;

Mengingat :
1.         Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.         Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah berubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU‑I/2003 tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.     Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
2.      LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram.
3.        Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus‑menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk PT Pertamina (Persero).
4.     Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.
5.        Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.
6.         Minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro adalah jenis Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan sebagai salah satu jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang penyediaan dan pendistribusiannya dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah.
7.        Harga patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar.
8.        Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

Pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kg dalam Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan volume penjualan tahunan dari Badan Usaha, harga patokan dan harga jual eceran serta ketentuan ekspor dan impor LPG Tabung 3 Kg dalam rangka mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak khususnya untuk mengalihkan penggunaan minyak tanah bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah.

Pasal 3

(1)     Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
(2)       Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)     Ketentuan mengenai penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1)   Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg diawali dengan memberikan secara gratis tabung, LPG Tabung 3 Kg dan kompor gas beserta peralatan lainnya kepada rumah tangga dan usaha mikro.
(2)       Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) kali.

Pasal 5

Menteri menetapkan perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta standar dan mutu (spesifikasi) LPG Tabung 3 Kg dengan mempertimbangkan :
a.         kebutuhan penggunaan LPG untuk rumah tangga dan usaha mikro; serta
b.         usulan dari Badan Usaha.

Pasal 6

Perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud da1am Pasal 5 digunakan sebagai :
a.         dasar penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg; dan
b.     dasar penyesuaian perencanaan volume minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Pasal 7

(1)      Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Menteri menetapkan harga patokan dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
(2)       Menteri menetapkan harga patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan.
(3)   Menteri menetapkan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg didasarkan pada hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 8

(1)    Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.
(2)     Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Izin Usaha Niaga Umum LPG dan telah memenuhi persyaratan penugasan dari Pemerintah.
(3)       Ketentuan mengenai persyaratan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)      Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau lelang.
(2)       Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a.      perlindungan aset kilang minyak dan gas dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
b.         jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri; atau
c.         apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum LPG untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
(3)       Ketentuan mengenai lata cara penugasan melalui penunjukan langsung dan/atau lelang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)       Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat melakukan impor LPG apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional LPG Tabung 3 Kg.
(2)       Pelaksanaan impor LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.

Pasal 11

Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Pasal 12

Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg wajib menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Pasal 13

(1)       Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dilarang mengekspor LPG Tabung 3 Kg.
(2)       Badan Usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Pasal 14

Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Pasal 15

Menteri melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

Pasal 16

Menteri dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing‑masing.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please your coment